Rabu, 26 September 2012

Pengamat: Jika Jokowi Tak Direstui DPRD Solo, Ahok Bisa Jadi Gubernur DKI


Editor | Kamis, 27 September 2012 - 10:34:46 WIB | dibaca: 465 pembaca
Eramuslim.com | Media Islam Rujukan, Kursi Gubernur DKI Jakarta bagi Joko Widodo (Jokowi) sudah di depan mata. Namun pria yang biasa disapa Jokowi ini harus hati-hati. Sebab jika salah langkah, bukan tidak mungkin kursi DKI 1 bisa jatuh ke tangan Basuki alias Ahok.

"Jika Jokowi tidak mendapat restu DPRD Solo, maka Ahok yang dilantik jadi Gubernur DKI Jakarta," kata pengamat hukum tata negara, Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Kamis (27/9/2012).

Hal ini didasarkan pada UU Pemda yang mengatur tata cara pengunduran diri seorang kepala daerah. Dalam UU tersebut, kepala daerah dan wakilnya jika mengundurkan diri dari jabatannya maka harus mendapat restu dari anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna. Restu ini bersifat mutlak. Jika tidak direstui, maka Jokowi tetap sebagai Wali Kota Solo.

"Nah, dalam aturan kita, seseorang tidak boleh menjabat ganda kepala daerah dalam satu waktu," terang Irman.

Jika dalam rapat paripurna DPRD Solo Jokowi tidak diizinkan, maka secara hukum dianggap berhalangan tetap. Nah, otomatis Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih yang akan menggantikan untuk dilantik.

"Tidak ada pilihan lain, maka Ahok yang akan dilantik jadi Gubernur," ujarnya.

Sebagai kiasan, Irman membandingkan dengan hubungan sebuah rumah tangga perkawinan yang menganut asas monogami. Seorang suami dilarang menikah kedua kali jika istri pertama belum diceraikan. Jika tidak mengantongi surat cerai, maka penghulu tidak berani menikahkan suami dengan istri barunya.

"Jokowi pun demikian, dia tidak boleh poligami. Kalau istri pertama tidak mau dicerai, penghulu tidak berani menikahkan. Kalau DPRD Solo tidak mau diceraikan, maka penghulu tidak berani menikahkan Jokowi dengan rakyat Jakarta," ungkap Irman.

"Bukankah mayoritas anggota DPRD Solo dari partai pengusung Jokowi? Sehingga kemungkinan kecil bisa dijegal?," tanya detikcom.

"Itu masalah politis. Saya hanya memberikan argumen hukum. Ini untuk memberi pembelajaran bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri di pilkada tempat lain supaya berhati-hati dan mematuhi hukum," jawab Irman mengakhiri perbincangan.(fq/detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar